Copyright © Dishub Kab. Pasuruan All rights reserved
Setelah tutup selama 2 bulan akibat pandemi COVID 19, Pelayanan uji kelayakan kendaraan angkutan barang dan penumpang secara teknis digunakan di jalan raya ( KIR) Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan Selasa ( 02/06), dibuka kembali.
Memasuki New Normal Dinas Perhubungan menerapkan protokol kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang melakukan uji KIR.
Hal ini disampaikan, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan melalui Kepala UPT Uji KIR, Joelyanto Budi saat ditemui di kantornya, Kamis (18/6).
“Untuk pelaksanaan new normal bidang pengujian kami lakukan langkah pelayanan pengujian, di bagian administrasi kami buat sket antara petugas dan pemohon agar keduanya tidak bersentuhan secara
Menurut Joelyanto, bahwa karena layanan uji KIR ini belum lama buka, terjadi peningkatan jumlah kendaraan yang diuji mencapai 100 persen.
“Karena kemaren dari Pemerintah Kabupaten Pasuruan menutup layanan pengujian ini tentu masyarakat diberi kelonggaran untuk tak membayar denda keterlambatan karena pengujiannya ditutup,” jelasnya.
Tidak hanya bebas denda untuk keterlambatan, Joelyanto menambahkan dalam uji KIR, Masyarakat/pemohon haruslah menggunakan masker, dan protokol kesehatan.
“Kami juga telah menyiapkan tempat cuci tangan, sabun, dan hand sanitizer. Pada layanan pengujian pun juga menggunakan perlengkapan yang sama yakni masker, face shield, dan sarung tangan. Dalam pelayanan pengujian kendaraan bermotor ini diupayakan agar antara tamu dan petugas tidak bersentuhan. Kami juga tengah mengupayakan agar setiap kendaraan yang masuk disemprot, sementara masih manual,” terangnya.
Copyright © Dishub Kab. Pasuruan All rights reserved