×

Berita

Dishub Kabupaten Pasuruan Ungkap Pentingnya Wajib Uji KIR bagi Kendaraan Umum

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pasuruan terus mendorong Kendaraan Bermotor Wajib Uji (KBWU) untuk rutin melakukan uji kir, minimal dua kali dalam setahun.

Agus Hari Wibawa, Kepala Dishub Kabupaten Pasuruan mengatakan, uji kir ini adalah langkah ampuh untuk mengetahui sebuah kendaraan itu masih layak jalan atau tidak.

Kata dia, pemeriksaan kendaraan ini perlu dilakukan untuk mencegah kecelakaan lalu lintas. Ia menyebut, hampir sebagian kasus kecelakaan disebabkan karena kendaraan tidak layak pakai dan tidak pernah uji Kir.

Dia menyampaikan, Dishub Kabupaten Pasuruan sudah dilengkapi dengan peralatan yang cukup canggih sekali. Jadi, akan bisa terdeteksi kendaraan yang tidak layak pakai.

"Kita sudah memiliki alat yang canggih dan sudah mendapatkan standarisasi dari Dirjen Kemenhub. Setiap satu tahun sekali, alat yang kami miliki ini diuji untuk bisa memenuhi standar uji dari Kemenhub," papar dia.

Menurut Agus, sapaan akrab Kadishub, banyak kendaraan yang dinyatakan tidak layak jalan setelah melakukan uji kir di sini. Nah, pemilik kendaraan bisa banding selama 2 x 24 jam.

"Selama banding itu, kami perbolehkan pemilik kendaraan yang tidak layak uji untuk memperbaiki kendaraannya agar bisa lolos dalam standar kelayakan jalan. Sekali lagi, kami hanya menguji, bukan memperbaiki," tambah dia.

Maka dari itu, ia mempersilahkan pemilik kendaraan untuk mencari bengkel yang bagus agar bisa memenuhi standar uji kelayakan jalan yang diterapkan di Dishub Kabupaten Pasuruan.

Copyright © Dishub Kab. Pasuruan All rights reserved