Copyright © Dishub Kab. Pasuruan All rights reserved
Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan Dipimpin oleh seorang
Kepala Dinas bernama Drs. Agus Hari Wibawa
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor tahun 2001 dan Keputusan Bupati Pasuruan Nomor 29 tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas pemerintahan dan pembangunan di bidang perhubungan yang diserahkan (desentralisasi) dan yang diperbantukan kepada daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Layanan dan Produk Unggulan yang diberikan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan adalah :
1. Pengujian Kendaraan Bermotor waktu penyelesaian 32 menit
2. Daftar uji berkala kendaraan bermotor via telepon yaitu aplikasi ekir di playstore dan website
3. Jemput pelayanan dengan mendatangi sesuai permintaan pemohon
4. Pembebasan denda retribusi kendaraan bermotor / pemutihan setiap Hari Jadi Kabupaten Pasuruan dan Hari Jadi Perhubungan.
Membantu walikota melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan.
a. penetapan kebijakan operasional di bidang Perhubungan,;
b. penetapan visi, misi, tujuan dan sasaran perumusan kebijakan teknis, penyusunan program, pengendalian, pembinaan dan pengawasan di bidang Perhubungan;
c. perencanaan operasional program Perhubungan;
d. sosialisasi dan pelaksanaan standar nasional Perhubungan, di tingkat kota ;
e. pengkajian pemberian izin serta pencabutan izin bidang Perhubungan;
f. peremajaan data dalam bidang Perhubungan untuk tingkat kota ;
g. pengawasan pendayagunaan bantuan sarana dan prasarana bidang Perhubungan.
Copyright © Dishub Kab. Pasuruan All rights reserved