×

Tentang Kami

Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan Dipimpin oleh seorang Kepala Dinas bernama Drs. Agus Hari Wibawa

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor  tahun  2001 dan Keputusan Bupati Pasuruan Nomor 29 tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas pemerintahan dan pembangunan di bidang perhubungan yang diserahkan (desentralisasi) dan yang diperbantukan kepada daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Layanan dan Produk Unggulan yang diberikan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan adalah :

1. Pengujian Kendaraan Bermotor waktu penyelesaian 32 menit
2. Daftar uji berkala kendaraan bermotor via telepon yaitu aplikasi ekir di playstore dan website
3. Jemput pelayanan dengan mendatangi sesuai permintaan pemohon
4. Pembebasan denda retribusi kendaraan bermotor / pemutihan setiap Hari Jadi Kabupaten Pasuruan dan Hari Jadi Perhubungan.

Tugas Pokok

Membantu walikota melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan.

Fungsi

a.perumusan kebijakan di bidang perhubungan;     
b.pelaksanaan kebijakan di bidang perhubungan;
c.pengkoordinasian dan pelayanan umum dibidang perhubungan;
d.pelaksanaan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD);
e.pelaksanaan  evaluasi       dan    pelaporan    di bidang perhubungan;
f.pelaksanaan administrasi dinas di bidang perhubungan;
g.pelaksanaan pengendalian, pengawasan, dan pembinaan di bidang administrasi kepegawaian, kearsipan, ketetatalaksanaan, ketatausahaan, pengelolaan anggaran, perlengkapan, kehumasan;
h.pelaksanaan pengembangan kemampuan organisasi meliputi pembinaan personil, administrasi umum, ketatalaksanaan dan sarana prasarana kerja;
i.penyelenggaraan keamanan, kebersihan, dan kenyamanan bekerja di lingkungan kantor;
j.penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP);
k.pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP);
l.pelaksanaan pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas pelayanan;
m.pengelolaan pengaduan masyarakat;
n.penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan bidang  perhubungansecara berkala melalui sub domain website Pemerintah Daerah;
o.pelaksanaan evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas dinas perhubungan; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh wali kota terkait dengan tugas dan fungsinya

Visi

a.  penetapan kebijakan operasional di bidang Perhubungan,;

b.  penetapan  visi, misi, tujuan dan sasaran perumusan kebijakan teknis, penyusunan program, pengendalian, pembinaan dan pengawasan di bidang Perhubungan;

c.     perencanaan operasional program Perhubungan;

d.  sosialisasi dan pelaksanaan standar nasional Perhubungan, di tingkat kota ;

e. pengkajian pemberian izin serta pencabutan izin bidang Perhubungan;

f.   peremajaan data dalam bidang Perhubungan untuk tingkat kota ;

g. pengawasan pendayagunaan bantuan sarana dan prasarana bidang Perhubungan.

Copyright © Dishub Kab. Pasuruan All rights reserved